PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli dalam transaksi jual beli tanah, khususnya yang dilakukan secara akta di bawah tangan, dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Transaksi jual beli tanah secara akta di bawah tangan masih sering dilakukan di masyarakat meskipun regulasi yang ada mengamanatkan penggunaan akta yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini mengkaji pertentangan antara regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320-1338 yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, termasuk perjanjian jual beli. Penelitian ini mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan mengenai akta yang sah dalam regulasi pertanahan dengan prinsip-prinsip dalam KUHPerdata terkait dengan syarat sahnya perjanjian, seperti kesepakatan yang jelas dan formalitas hukum dalam transaksi jual beli. Penelitian ini mengadopsi asas lex specialis derogat legi generali, yang menunjukkan bahwa meskipun transaksi jual beli tanah di bawah tangan diakui, namun pembuktian dan perlindungan hukum bagi pembeli tetap terbatas. Perlindungan hukum bagi pembeli dilakukan melalui upaya preventif dan represif oleh pihak berwenang, dengan memperhatikan kejelasan peraturan dan pengawasan dalam pelaksanaan transaksi jual beli tanah
References
Joko Sadewo.( 2019). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Di Bawah Tangan, Sol Justicia. 2(2), hlm. 189.
Avita Nendy Falief Yolanda., et al. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Diponegoro Law Journal. 8(3), hlm.1768
Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undangundang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, hlm.221
Sahat HMT Sinaga, Jual Beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bandung, 2007, hal: 9
Mohammad Mulyadi. (2012).Riset desain dalam metodologi penilitian.
Jurnal studi komunikasi dan media, 16(1), hlm 77.
Masud, Nanik Sutarni, M. Fauzan Hidayat, "Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Di Bawah Tangan Dan Akibat Hukumnya", Jurnal Bedah Hukum Fakultas Hukum Universitas Boyolali, Vol. 6, No. 1, 2022.
Meisha Poetri Perdana, Nina Herlina, Ibnu Rusydi, "Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Dalam Proses Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn)", Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh Volume 10 Nomor 1,2022.
Faridatul Islahiyyah, Tinjauan Hukum Islam Dalam Praktik Jual Beli Tanah
Di Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, skripsi(Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2019).
Ahmad Farid Saputra., et al. (2021). Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik. Jurnal of Lex Generalis, Universitas Muslim Indonesia, 2(2), hlm. 864.
M Waldi Ali Soraya dan Lauditta Humaira. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Gugatan Pembatalan Jual Beli Tanah Oleh Para Ahli Waris Penjual. Jurnal Lex Patrimonium, Universitas Indonesia, 2(2), hlm. 11.
K.Wantjik Saleh. (1997). Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 37.
Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria , Isi Dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional Jilid I, Djambatan, Jakarta, hlm. 333.
Soetomo, Pedoman Jual Beli Tanah Peralihan Hak dan Sertifikat, Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya, Malang, 1981, hal:16
Wasty Soemanto, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi, Bumi Aksara, Jakarta, 2009, hal: 20
Burhan Ashsofa. (2007). Metode Penelitan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.16
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320-1338 Tentang Perjanjian.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457 Tentang Perjanjian Jual Beli.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1874 Tentang Akta Di Bawah Tangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1902 Tentang Alat Bukti Berupa Kesaksian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Peraturan Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen







