PENERAPAN DIMENSI AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA SEREANG KECAMATAN MARITENGNGAE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

  • Ahmadi Ahmadi
  • Fitriani Baharuddin
  • Barisan Barisan
Keywords: Dimensi Akuntabilitas, Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan dimensi akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang dan faktor  yang memengaruhi penerapan dimensi akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sereang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 779 KK. Perhitungan sampel menggunakan sampling acak yaitu, populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk dijadikan sampel dengan menggunakan table yount dengan persentase sampel 10% dengan jumlah yakni 78 KK. Tipe penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dan jenis penelitian adalah eksperimen. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, kuisioner, dan studi kepustakaan.Hasil penelitian ini adalah penerapan dimensi akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sereang Kacamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan hasil rekapitulasi pada variabel dimensi akuntabilitas berada pada kategori sangat baik dengan persentase 81%. Adapun faktor yang memengaruhi pada dimensi akuntabilitas yaitu indikator pertama kesadaran yaitu sebesar 10,7%, indikator kedua aturan yaitu sebesar 17,1%, indikator ketiga organisasi yaitu 5,3%, indikator keempat kemampan dan kesadaran yaitu sebesar 23%, dan indikator kelima sarana dan prasaran yaitu sebesar 11,9%.

References

Buku
Adisasmita, R. 2011. Manajemen Pemerintahan Daerah. Graha Ilmu. Makassar.

Ahmad, J. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik. Gava Media.Yogyakarta.

Alkadafi, M. 2014. . Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengelolaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Menuju Asean Economic Community 2015. Jurnal ElRiyasah , 32-40.

Arifin. 2010. Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Arifiyadi, T. 2008. Konsep tentang akuntabilitas dan implementasinya di Indonesia. September 10, 2009: http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel_itjen&view=.

Arikunto, S. 2006. Prosedur penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta. Jakarta.

Djalil, R. 2014. Akuntabilitas Keuangan Daerah Implementasi Pasca Reformasi. RMBOOKS. Jakarta.

Halim, A. 2007. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.

Hamidi. 2004. Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian. UMM Perss. Malang.

Haris, S. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Desentralisasi, Demokratisasi & Akuntabilitas Pemerintahan Daerah). LIPI Press. Jakarta.

Juliantara. 2005. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik, Pembaharuan. Yogyakarta.

Koentjaraningrat. 2005. Pengantar Antropologi I. Rineka Cipta: Jakarta.

Kurniawan, B. 2015. Desa Mandiri, Desa Membangun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia. Jakarta.

Lewis, R. 2003. Human Genetica: Consepts & Application. The McGraw-Hill company Inc, Boston , 23-29.

Mahmudi. 2015. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.Yogyakarta.

Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi. Yogyakarta.

Muradi, & Rusli, Z. 2013. Akuntabilitas Pelayanan Publik. Jurnal Adminisitrasi Pembangunan. Volume 1, Nomor 2 , 194-196.

Nazir, M. 2005. Metode penelitian. Ghalia Indonesia.Jakarta.

Rasul, S. 2002. Pengintegrasian Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran. Detail Rekod. Jakarta

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.

_______. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Suherman, S. A. 2007. Farmakologi dan Terapi. Gaya Baru. Jakarta.

Syofian, S. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif . Prenadamedia Group. Jakarta.

Widjaja. 2008. Pemerintahan Desa / Marga. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Dokumen :
Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No. 04 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 13 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Published
2023-08-26
Section
Articles