ANALISIS HUKUM TENTANG PENINGKATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES LUWU TINJAUAN TERHADAP PERATURAN DAN IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya mengancam masa depan generasi bangsa. Pada tahun 2023, Polres Luwu menerima 103 laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual, perbuatan cabul, KDRT, dan lainnya. Penelitian ini mengkaji faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak, dampaknya, serta kebijakan pemerintah Kabupaten Luwu untuk meminimalkan kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab meliputi kondisi keluarga, pendidikan, ekonomi, dan norma sosial. Dampaknya meliputi aspek psikologis, fisik, sosial, dan masa depan anak. Kebijakan pemerintah meliputi regulasi, edukasi, kampanye kesadaran, layanan konseling, penegakan hukum, dan pendampingan kasus. Penelitian menyimpulkan bahwa upaya efektif memerlukan pendekatan komprehensif melalui pendidikan tentang hak anak, perbaikan ekonomi keluarga, dan perubahan norma sosial untuk mendukung perlindungan anak.