TINJAUAN HAK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI UNJUK RASA DIKOTA MAKASSAR (Studi Penelitian Polda Sulawesi Selatan)
Abstract
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pewvujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Kendati telah adanya aturan baku tentang tata cara penanggulangan serta tindakan yang harus dilakukan dalam menanggulangi aksi unjuk rasa yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, namun dalam praktik penyelenggaraan pelayanan pengamanan serta pengendalian massa unjuk rasa, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengambil tindakan tidak berdasarkan peraturan yang telah dibentuk tersebut. Dalam hal ini anggota kepolisian sering kali bukan melakukan pengamanan dan meredam aksi massa, melainkan anggota kepolisian juga tidak dapat mengendalikan emosi dan ikut terpancing. Hal tersebut menimbulkan sikap arogan dan emosional polisi yang langsung mengejar, membalas melempar pelaku aksi intimidasi, bahkan melakukan penangkapan pelaku unjuk rasa dengan cara kekerasan seperti menganiaya dan memukul. Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum ditegaskan bahwa dalam penerapan upaya paksa harus dihindari adanya tindakan yang kontra seperti membalas pelemparan pelaku, mengejar dan menangkap dengan kasar, menganiaya, dan memukul, serta tindakan aparat yang melakukan kekerasan, mengunci, mengucapkan, dan melanggar HAM.
Rumusan permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana hak anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Kota Makassar serta faktor penyebab aparat Kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam pengamanan massa pengunjuk rasa di Kota Makassar.
Hasil penelitian yaitu 1) Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggulangi kekerasan dalam aksi unjuk rasa yaitu menggunakan kekuatan secara proporsional, membubarkan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan preventif. 2) Faktor penyebab aparat Kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam keamanan massa pengunjuk rasa yaitu massa pengunjuk rasa yang tidak sesuai prosedur, pelanggaran pengendalian diri dari anggota Kepolisian dan penyerangan massa terhadap anggota Kepolisian
References
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 10.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebljakan dan Pengembangan Hukum Pldana Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm. 20.
E. Ultrech, Pengantar HukumAdministIasi Dengan Indonesia, PT. Balai Buku, Jakana, 1953, hlm. 5.
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media, 2010,hlm, 38.
HAK Mochammad Anwar (Dading), Hukum P/dana Bagian Khusus KUHP Buku II, Jilid I, Alumni Bandung, 1986, hlm. 25
Huriodo, Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Di WiIayah Perkotaan, FISIP Ul, hlm. 4.
H. Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian [Profesionalisme dan Reformasi Polri], penerbit Laksbang Mediatama, Surabaya, hlm.53.
H. Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya,Bandung, CV Pustaka Setia, Cetakan kedua, 2014, hlm, 53.
Kekerasan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke-3, Balai Pustaka, Jakarta, 2005, hlm. 250.
Kunarto, Merenungi Kiprah Polri menghadapi Gelora Anarkhi 2, Cipta Manunggal, Jakarta, 1999, hlm 113.
Lamber Missa, Studi Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Kota Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, UNDIP, Semarang, 2010, hlm. 35.
Lawrence M. Friedman, the legal sistem: a sosialscience perspektif, Russeli sage foundation, new York, 197, lihat Ahmad Ali, Reformasi Komitmen dan Akal Sehat dalam Reformasi Hukum dan HAM di Indonesia, makalah seminar Nasional Meluruskan Jalan Reformasi, UGM, Yogkyakarta, 25-27 September, 2004.
Mustafa Kemal Pahsa dan kawan-kawan, Pancasila dalam Tinjauan Historis dan Fllosofis Citra Karsa Mandiri, Yogyakana, 2003, hlm 108.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia), h. 16.
STR John May Lam, “The Police OI Briatai", Majalah Bhayangkara, Terjemahan. Jakarta, Bhayangkara, hlm. 4.
Thomas Santoso, Teori-Teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 11.W. Friendman,Teori dan Filsafat Hukum, susunan I. Telaah Keritis Atas Teori Hukum, Jakarta,PT Raja Grafindo, 1990, hlm, 1.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Jurnal
Olivia Adelwais Mandang, 2023, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Demonstrasi Bersifat Anarkis Yang Berakibat Pada Pengerusakan Barang Milik Negara, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Manado, Hal 2.
D. Website / Internet
http://wwwsemanqgjpeduIi.com/Sejarah/frame/lrisakti.html, diakses tanggal 16 Maret 2025, pukul 21.29 wib
http://www.indonesiakemarin.b|oq§pot.c0m/2007/05/tragedi-trisakti-12-mei- 1998.htm, dlakses tanggal 16 Maret 2025, pukul 21.29 wib
http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/27/05430352/ia|an.di.uki.dibIokir. muacettt.deh diakses tanggal 16 Maret 2025, pukul 21.29 wib
http://tolak-bhp-mahasiswa-unhas-polisivhtml, diakses tanggal 16 Maret 2025, pukul 21.29 wib
http://295110-bentrok--puluhan-di-mamasa-polisi-terluka.htm, diakses tanggal 16 Maret 2025, pukul 21.29 wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Anarkis#Etimologi, diakses pada tanggal 17 Maret 2025, pukul 13.45 wib.
http://id.wikipedia.0rg/wiki/Anarkisme#Anarkisme_dan_kekerasan, diakses, tanggal 17 Maret 2025, pukul 19:25 wib







