ANALISIS YURIDIS TERHADAP SINKRONISASI PENGATURAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PASCA UU NOMOR 1 TAHUN 2022
Abstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis transformasi pengaturan pajak dan retribusi daerah pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penelitian hukum normatif ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hsil analisis menemukan bahwa reformasi UU HKPD berfokus pada tiga pilar utama yaitu (1) konsolidasi dan simplifikasi jenis pajak (termasuk peleburan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT); (2) intervensi Pusat melalui penetapan Batas Tarif Tertinggi untuk mengawal stabilitas investasi, (3) inovasi skema penerimaan daerah melalui penggantian mekanisme Bagi Hasil menjadi Opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor guna menjamin kepastian likuiditas daerah. Secara sistemik, UU HKPD membawa implikasi luas pada mekanisme fiskal lain. Transformasi ini mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian regulasi, administrasi, dan teknologi pemungutan guna mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.
References
Alfian Mujiwardhani, Setiawan, L., & Nawawi, A. (2022). Dana Alokasi Khusus Di Indonesia. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Penghitungan Dan Analisis Kemiskina Makro Indonesia Tahun 2022. Badan Pusat Statistik.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Ed. 1, Cet. 2). Prenada Media.
Hayati, S. (2021). Analisis Pertumbuhan Dan Ketimpangan Ekonomi Di Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Perspektif Ibnu Khaldun [Tesis, Universitas Islam Indonesia].
Isharyanto. (2016). Politik Hukum. CV. Kekata Group.
Lestari, F., & Indrayati, I. (2022). Pengembangan Kelembagaan dan Pembiayaan Geopark di Indonesia: Tantangan dan Strategi. Journal of Regional and
Rural Development Planning, 6(2), 117.
Mahfud MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Mahmuda, R. B. (2023). Potensi pendapatan asli daerah sektor pajak-retribusi Pasca Undang-Undang no. 1 tahun 2022. Jurnal Hukum Egalitaire, 1(2).
Sitti Fatimah, Jamaluddin Ahmad, Muhammad Nur, (2024). Optimalisasi Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. PRAJA| Volume 12| Nomor 1| Edisi Februari 2024
Nababan, J. H., & Shahrullah, R. S. (2021). Peranan Otonomi Daerah terhadap pembangunan ekonomi melalui pengelolaan keuangan daerah. Journal of Law and Policy Transformation, 6(2), 108–116. https://doi.org/10.37253/jlpt.v6i2.6322
Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Ramdani, D. (2022). Deklinasi kedudukan gubernur sebagai kepala daerah dan penyelenggara urusan pemerintahan konkuren daerah provinsi. OSF Preprints. https://doi.org/10.31219/osf.io/kub82
Rudi. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia. Indepth Publishing.
Sofi, I. (2022). Bunga Rampai, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Politeknik Keuangan Negara STAN.
Sofyan, R. W. (n.d.). Pengaruh PAD, DAU, DAK, Dan DBH Terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). JRAK Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 9(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat (Ed. 1, Cet. 17). Rajawali Pers.
Sumantri, E. (2024). Kebijakan dan Administrasi Pajak Daerah Pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Konteks Maslahatul Ummat. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab 59, 5(2), 59–74.
Wibowo, A., & Oktivalerina, A. (2022). Analisis Dampak Kebijakan Desentralisasi Fiskal terhadap Penurunan Tingkat Kemiskinan pada Kabupaten/Kota: Studi Kasus Indonesia pada 2010 – 2018. Bappenas Working Papers, 5(1).
Widodo, I. S., Subarman, M., Syafwan, A. D., Setiawan, I. D., Al-Faruq, S. T., & Mahardika, R. T. (2022). Kajian Akademik: Hubungan Pusat Dan Daerah. Badan Pengkajian MPR RI.







