IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT PADA DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Abstract
This study aims to determine the implementation of the Regional Regulation No. Enforcement Policy. 8 of 2012 concerning the implementation of public order and public order at the Sidenreng Rappang District Police Service Unit and Fire Service and factors that hinder the implementation of the policy on the Enforcement of Regional Regulation No. 8 of 2012 concerning the implementation of public order and public order at the Service of the Civil Service Police Unit and the Fire Department of Sidenreng Rappang Regency using qualitative descriptive research. The results showed that the implementation of the Local Regulation No. Enforcement Policy. 8 of 2012 concerning the implementation of public order and public order at the Sidenreng Rappang District Police and Fire Service Offices have been well implemented, seen from the aspects of standards and policy targets, resources, communication between organizations and strengthening activities, characteristics of implementing agencies, social conditions. economics and politics and the disposition of implementors. While the factors that hinder the implementation of the policy on the Enforcement of Regional Regulation No. 8 of 2012 concerning the implementation of public order and public order at the Service of the Civil Service Police Unit and the Fire Service of Sidenreng Rappang Regency, among others, institutionally, human resources, work networks and an environment that is not yet conducive.
References
Alisjahbana, 2015, Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan, ITS Press, Surabaya.
Arikunto, Suharsimi. 2014. Manajemen Penelitian. PT Rineka Cipta, Jakarta
Dwijowijoto, Riant Nugroho, 2015, Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Effendi, Tadjuddin Noer, 2017, Pengangguran Terbuka dan Setengah pengangguran di Indonesia Mengapa Tidak Meledak Saat Krisis Ekonomi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Guntur Setiawan, 2013, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan, Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.
Hilal, Syamsul. 2013. Upaya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Joko Widodo, M.S, 2014, Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Kebijakan Publik, Bayumedia Publishing, Malang.
Mustafa, Ali Achsan, 2008, Model transformasi sosial sector informal: sejarah, teori, dan praksis pedagang kaki lima, Inspire Indonesia, InTrans, Malang.
Nazir, Moh. 2013. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
Nugroho Dwijowijoto, Riant. 2015, Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi, PT. Elex Media Komputindio. Jakarta.
Pasolong, Harbani, 2014, Cetakan Kedua, Kepemimpinan Birokrasi, CV. Alfabeta, Bandung.
Sagala, Syaiful, 2014, Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung. Alfabeta, Bandung.
Said Zainal Abidin, 2012, Kebijakan Publik, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta.
Samodra, Wibawa dkk, 2016, Evaluasi Kebijakan Publik. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Subarsono, AG. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Sugiyono.2014. Metode Penelitian Administratif. CV. Alfabeta. Bandung
Sugono, Bambang, 2013, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Suharto, Edi, 2012, Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Jakarta.
Syamsu Alam, Andidan Ali, Fareid, 2012, Studi Kebijakan Pemerintah, Refika Aditama, Yogyakarta.
Wahab, Abdul, 2017, Analisis Kebijaksanaan dan Formulasi ke Implementasi, Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Widjajanti Retno, 2018, Karakteristik Aktifitas Pedagang Kaki Lima Pada Kawasan Komersial di Pusat Kota, jurnal Teknik Vol. 30.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2008, Hukum dalam Masyarakat, Bayumedia, Surabaya.
Dokumen :
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat