A Politik Anggaran

KEPENTINGAN DAN RELASI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF KABUPATEN BANDUNG BARAT DALAM PENYUSUNAN APBD 2023

  • Sultan Naufal Fairiza Universitas Padjadjaran
Keywords: Kata Kunci: Desentralisasi Fiskal, Eksekutif dan Legislatif, RKPD, KUA-PPAS

Abstract

Perencanaan pembangunan daerah merupakan bentuk nyata dari adanya desentralisasi fiskal. Dalam tahapan perencanaan pembangunan, daerah melakukan penyusunan anggaran atau rencana keuangan setiap tahunnya. Proses penyusunan anggaran didahului dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disiapkan Tim Anggaran (eksekutif) untuk diserahkan kepada Badan Anggaran (legislatif) yang menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Pembahasan KUA-PPAS dibahas bersama pihak eksekutif dan legislatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis masing-masing kepentingan yang dibawa pemerintah daerah selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif serta menggambarkan bentuk relasi yang terjadi antara kedua lembaga ini dalam proses penyusunan anggaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumen yang tersedia. Temuan hasil penelitian ini adalah berlangsungnya bargaining politik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengakomodir masing-masing sumber daya untuk dimasukkan dalam anggaran. Proses anggaran berlangsung lancar selama kepentingan diakomodir dan adanya komunikasi yang baik.

References

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pratiwi, Ratih Nur. (2010). Politisasi Anggaran Sektor Publik. Interaktif Jurnal Ilmu- ilmu Sosial, Universitas Brawijaya, Vol 1 No 2.
Hastuti, P (2018). Desentralisasi Fiskal dan Stabilitas Politik Dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
Moelong, Lexy J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Rismanto, (22 November 2022). Relasi Eksekutif dan Legislatif Dalam Penyusunan Anggaran. (Sultan Naufal Fairiza, Pewawancara).
Kemal Adiyaksa, (26 Desember 2022). Proses Anggaran dan Relasi Eksekutif dan Legislatif. (Sultan Naufal Fairiza, Pewawancara).
Pemkab Bandung Barat. (2022). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bandung Barat.
Megawati. (2018). Analisis Hubungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Pembuatan Perda APBD di Provinsi Sulawesi Barat. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Universitas Hasanuddin, Vol 11 No 2.
Wicaksono, Baskoro dan Rury Febrina. (2018). Konsolidasi Kepentingan Eksekutif dan Legislatif Dalam Penganggaran Daerah di Kabupaten Situbondo. Jurnal Transformative, Universitas Brawijaya. Vol 2, Hal 128-139.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Sugiyono. (2103). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Published
2023-02-28
How to Cite
Fairiza, S. (2023). A Politik Anggaran. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 11(1), 40-45. https://doi.org/10.55678/prj.v11i1.824

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.