TY - JOUR AU - Farahdilla Kutsiyah AU - Abdurahman Abdurahman AU - Rahman Hakim AU - Ainur Rahman PY - 2022/10/26 Y2 - 2024/03/28 TI - PERSYARATAN DASAR PEMEKARAN WILAYAH PAMEKASAN DALAM UPAYA MENDUKUNG PEMBENTUKAN PROVINSI MADURA JF - PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan JA - prj VL - 10 IS - 3 SE - Articles DO - 10.55678/prj.v10i3.729 UR - https://jurnal.umsrappang.ac.id/praja/article/view/729 AB - Jumlah kabupaten di Pulau Madura ada empat, sementara merujuk UU RI Nomor 23/2014 tentang otonomi daerah bahwa syarat pembentukan provinsi baru harus memiliki lima kabupaten atau kota. Penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan. Hasil yang diperoleh (1)Pemekaran wilayah Pamekasan sebagian besar memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2014, terkecuali pada aspek keuangan daerah yakni angka ketergantungan fiskal masih relatif tinggi (> 60%). Adapun yang mendasari perlunya pemekaran: selama ini masih terjadi ketimpangan pembangunan antara wilayah bagian utara dengan bagian selatan; laju pertumbuhan pembangunan Madura lebih lambat dari rata-rata kabupaten lain di Jatim; Madura memiliki kekhasan sosial budaya; potensi sumber daya alam, anggaran, dan sumber daya manusia di Madura bila dikelola dengan baik dapat menjadi modal penting bagi implementasi pembentukan provinsi Madura, dan wilayah yang paling siap untuk penambahan kota atau kabupaten adalah wilayah Pamekasan (2)Pemekaran wilayah pamekasan dapat diterapkan dengan membagi wilayah ini menjadi Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Plot untuk Kota Pamekasan bisa meliputi lima kecamatan: Pamekasan, Pademawu, Larangan; Tlanakan dan Galis. Sementara plot untuk Kabupaten Pamekasan meliputi delapan kecamatan: Proppo, Waru, Kadur, Pasean, Batumarmar, Pegantenan, Pakong dan Palengaan ER -