Socialization of Compliance Criteria for Hazardous and Non-Hazardous Waste Management to Improve PROPER Ratings
Sosialisasi Kriteria Penaatan Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 dalam Upaya Peningkatan Peringkat PROPER
Abstract
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Non-B3 merupakan instrumen vital dalam penilaian PROPER. Data menunjukkan masih banyak perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah akibat ketidakpatuhan pada ketentuan teknis (35%) dan administrasi pelaporan (26%). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan kriteria penaatan terbaru sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 guna meningkatkan pemahaman dan peringkat PROPER dunia usaha. Metode yang digunakan adalah bimbingan teknis interaktif yang mencakup identifikasi limbah, prosedur perizinan melalui Persetujuan Teknis (Pertek) dan simulasi pelaporan elektronik melalui aplikasi SPEED. Sosialisasi berhasil memetakan titik kritis ketidakpatuhan, seperti masa simpan limbah yang melebihi batas dan ketidaksesuaian data logbook dengan manifest elektronik (Festronik). Melalui pemenuhan standar personil yang kompeten dan kedisiplinan pelaporan melalui Tanda Terima Elektronik (TTE), perusahaan memiliki peluang besar untuk memperbaiki peringkat kinerjanya dari Merah menuju ketaatan penuh.
References
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Negara.
Arifin, Z. (2020). Hukum lingkungan Indonesia: Konteks regulasi pasca UU Cipta Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.
Fahmi, A. (2022). Digital transformation in environmental reporting: Challenges for Indonesian industries. Journal of Environmental Management & Sustainability, 5(2), 112–125.
Ismi, A. S., & Rizal, M. (2023). Implementasi sistem pelaporan elektronik (SIMPEL) dalam pengawasan ketaatan lingkungan industri. Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, 7(1), 88–102.
Kusuma, R., Indriyani, R., Munita, A., & Louisther, H. (2022). Strategi Pendampingan Masyarakat dalam Mitigasi Dampak Lingkungan Industri. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nasional, 4(1), 15-28.
Prasetyo, B., & Handayani, T. (2021). Analisis hambatan teknis perusahaan dalam pemenuhan kriteria PROPER aspek limbah B3. Jurnal Teknologi Lingkungan, 22(2), 245–254.
Pratama, A. B. (2021). Metodologi Pengabdian Masyarakat: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Sejati, K. (2019). Pengelolaan limbah industri dan ekonomi sirkular. Yogyakarta: Deepublish.
Sudaryanto, M. (2020). Efektivitas Bimbingan Teknis dalam Peningkatan Kapasitas SDM di Era Digital. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Pelatihan, 2(3), 210-222.
Sujarweni, V. W., Utami, P., & Sari, N. (2021). The impact of PROPER rating on corporate image and financial performance. International Journal of Business and Economics, 8(1), 45–58.
Widjaja, H. (2018). Manajemen limbah B3: Teori dan implementasi K3 lingkungan. Bandung: Alfabeta.







